Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 24 Tahun 2015

Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tenteng Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar, yang berisi Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
23 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2015
Tanggal Berlaku
23 Juni 2015
Sumber
BD.2015/No.24
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan