Peraturan Presiden (Perpres) NO. 80, LN.2021/No.204, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) tata kerja; dan 4) pendanaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas Sekretariat Kementerian, dan beberapa staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 65 Tahun 2015.
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dibebankan kepada APBN.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 78, LN.2021/No.192, jdih.setneg.go.id : 38 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan dan kebutuhan riset dan inovasi nasional yang mendasarkan pada Haluan Ideologi Pancasila, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 1997; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 21 Tahun 2013; UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 40 Tahun 2006.
Perpres ini mengatur mengenai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang meliputi: kedudukan; struktur organisasi; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; hak keuangan dan fasilitas; pengintegrasian; pendanaan; dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2021.
Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN bersumber dari APBN sedangkan pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA bersumber dari APBD. Selain pendanaan tersebut, pendanaan dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 77, LN.2021/No.187, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
ABSTRAK:
Wakil Menteri setelah selesai melaksanakan tugas jabatannya diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa uang penghargaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 60 Tahun 2012.
Perpres ini menambah dan mengubah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Pasal 8 diubah menjadi: Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uang penghargaan bagi Wakil Menteri ditetapkan paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri. Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, diberikan uang penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional Ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 66, LN.2021/No.162, jdih.setneg.go.id : 20 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 18 Tahun 2012; dan PP Nomor 17 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Badan Pangan Nasional yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan Pangan Nasonal dipimpin oleh Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Jenis pangan yang menjadi merupakan tugas dan fungsi Badan ini yaitu: beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian sepanjang yang mengatur Badan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dibebankan pada APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 64, LN.2021/No.160, jdih.setneg.go.id : 25 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal, perlu menetapkan Perpres tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) kelompok ahli; 4) tata kerja; 5) jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian aparatur negara; dan 6) pendanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh Kepala BKPM. BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BKPM terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan delapan Deputi. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 90 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 24 Tahun 2020.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BKPM dapat dibentuk Kelompok Ahli. Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Menteri/Kepala dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanaman modal.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 63, LN.2021/No.159, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Investasi
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kementerian Investasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) tata kerja; dan 4) pendanaan Kementerian Investasi. Kedudukan Kementerian Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh menteri. Dalam memimpin kementeriannya, Menteri Investasi dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Kementerian Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Susunan organisasi Kementerian Investasi terdiri atas Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi dibebankan pada APBN.
Kementerian Investasi dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Kementerian - Pendidikan - Kebudayaan - Riset - Teknologi
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 62, LN.2021/No.156, jdih.setkab.go.id : 26 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai : 1) kedudukan, tugas dan fungsi; 2) organisasi; 3) Unit Pelaksana Teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan presiden. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dibebankan kepada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 82 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2020.
Kementerian - Pendayagunaan - Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 47, LN.2021/No.126, jdih.setneg.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 60 Tahun 2012; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; tata kerja; dan pendanaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di pimpin oleh Menteri dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada presiden. Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 32, LN.2021/No.106, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan riset nasional dan untuk peningkatan investasi serta penciptaan lapangan kerja dipandang perlu untuk mengubah susunan Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengubah ketentuan dalam Pasal 1 Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Pada nomor urut 12 dan 33, nomenklatur Kementerian berubah menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Penataan - Tugas dan Fungsi - Kementerian - Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi - Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal - Kabinet - Indonesia Maju - Periode - Tahun 2019-2024
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 31, LN.2021/No.105, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keppres Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dipandang perlu melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 68 Tahun 2019; dan Keppres Nomor 72/P Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai penataan tugas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dikoordinasikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sedangkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dikoordinasikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi. Penataan kedua Kementerian tersebut diselesaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat