Perpres ini mengatur mengenai Badan Koordinasi Penanaman Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. BKPM dipimpin oleh Kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi dari BKPM terdiri dari: 1. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional; 2. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal; 3. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanarnan modal; 4. penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria pelalsanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal; 5. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; 6. pembuatan peta penanaman modal Indonesia; 7. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat