Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 185 Tahun 2024

Badan Koordinasi Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Badan Koordinasi Penanaman Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. BKPM dipimpin oleh Kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi dari BKPM terdiri dari: 1. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional; 2. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal; 3. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanarnan modal; 4. penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria pelalsanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal; 5. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; 6. pembuatan peta penanaman modal Indonesia; 7. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 185 Tahun 2024 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
185
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 November 2024
Tanggal Pengundangan
05 November 2024
Tanggal Berlaku
05 November 2024
Sumber
LN 2024 (381) : 20 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan