Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024

Badan Gizi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Badan Gizi Nasional yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala. Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2024
Sumber
LN 2024 (173) : 22 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 109 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERPRES No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
    Ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan