Perpres ini menambah dan mengubah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Pasal 8 diubah menjadi: Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uang penghargaan bagi Wakil Menteri ditetapkan paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri. Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, diberikan uang penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat