Perpres ini mengatur mengenai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang meliputi: kedudukan; struktur organisasi; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; hak keuangan dan fasilitas; pengintegrasian; pendanaan; dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat