Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) tata kerja; dan 4) pendanaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas Sekretariat Kementerian, dan beberapa staf ahli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat