ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 56 Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian daerah terhadap PNS bukan Bendahara atau Pejabat lain, maka perlu diatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan perbndaharaan dan tututan ganti rugi daerah dalam Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016, PEREMNDAGRI No. 133 Tahun 2018, PERATURAN BPK No. 3 Tahun 2007, PERDA KAB. DAIRI No. 7 Tahun 2016, PERBUP No. 15 Tahun 2019
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan, Tim Penyelesaian Kerugain Daerah, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Penagihan dan Penyetoran, Daluwarsa, Penghapusan Piutang Daerah, Pelaporan Penyelesain Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Keterangan Saksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Saksi Lainnya, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
|