Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, yang memuatKetentuan Umum; Penentuan Nilai Kerugian Daerah; Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah; Penagihan dan Penyetoran Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat