Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 47 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Kabupaten Kendal yang meliputi Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan Dan Penyetoran, Penatausahaan, Akuntansi Dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
29 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.47
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah di Kabupten Kendal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan