Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan, Tim Penyelesaian Kerugain Daerah, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Penagihan dan Penyetoran, Daluwarsa, Penghapusan Piutang Daerah, Pelaporan Penyelesain Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Keterangan Saksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Saksi Lainnya, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat