Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan,akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah, penghapusan piutang atas kerugian daerah, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat