ABSTRAK: |
- Bahwa untuk berdasarkan ketentuan dalam pasal 105 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan pasal 511 ayat 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 40 Tahun 1996, PP No. 2 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendaliaan, Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Pendanaan, Ganti Rugi dan Sanksi, Insentif dan Tunjangan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|