Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2019

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; ASAS; RUANG LINGKUP; PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH; PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH; PENGADAAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PEMINDAHTANGANAN; PEMUSNAHAN; PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN; PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN; BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA; GANTI RUGI DAN SANKSI; SENGKETA BARANG MILIK DAERAH; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
24 April 2019
Tanggal Pengundangan
24 April 2019
Tanggal Berlaku
24 April 2019
Sumber
LD TAHUN 2019 NOMOR 3/E
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 974 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan