mengatur menganai pedoman pengelolaan barang milik daerah, meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, ruang lungkup (a. barang milik daerah; b. pejabat pengelola barang milik daerah; c. penetapan dan pertanggung jawaban pejabat pengelolaan barang milik daerah; d. perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah; e. pengadaan; f. penggunaan; g. pemanfaatan; h. pengamanan dan pemeliharaan; i. penilaian; 9 j. pemindahtanganan; k. pemusnahan; l. penghapusan; m. penatausahaan; n. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; o. pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah: p. barang milik daerah yang berupa rumah negara; q. ganti rugi dan sanksi. )
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat