Dalam Qanun ini mengatur 192 Pasal yang terdiri dari BAB I KETENTUAN Umum; BAB II Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; BAB III Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; BAB IV Pengadaan; BAB V Penggunaan; BAB VI Pemanfaatan; BAB VII Pengamanan dan Pemeliharaan; BAB VIII Penilaian; BAB IX Pemindahtanganan; BAB X Pemusnahan; BAB XI Penghapusan; BAB XII Penatausahaan; BAB XIII Pengawasan dan Pengendalian; BAB XIV Pengelolaan Barang <ilik Daerah pada SKPK yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; BAB XV Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; BAB XVI Ganti Rugi dan sanksi; BAB XVII Ketentuan Lain-lain; BAB XVIII Ketentuan Peralihan; BAB XIX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat