PENATAAN POHON - TUMBUHAN - PENGAMANAN JARINGAN LISTRIK DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No. 2024/5, TL No. 12, LL Kab Mansel: 17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pohon dan Tumbuhan untuk Pengamanan Jaringan Listrik di Kabupaten Manokwari Selatan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh Negara dan penyediannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu. Untuk merealisasikan peningkatan mutu dan penyediaan tenaga listrik yang cukup, merata, dan bermutu sebagaimana dimaksud, dipandang perlu keterlibatan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan ruang yang bebas pada Saluran Udara Tegangan Rendah, Saluran Udara Tegangan Menengah, Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi untuk penyaluran tenaga listrik. Kebijakan pemerintah daerah diperlukan dalam menata pohon dan tanaman tumbuh untuk keamanan pada ruang bebas pada Saluran Udara Tegangan Rencah, Saluran Udara Tegangan Menengah, Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi untuk penyaluran tenaga listrik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dnegan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk memotong dan/atau menebang pohon yang menghalangi pada jarak bebas minimum atau ruang bebas SUTR, SUTM, SUTT. Selain itu, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, memberikan pelayanan terhadap penyediaan listrik, dan menjamin kelancaran distribusi listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 301
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dasar pembentukan rencana detail tata ruang dengan peraturan daerah sudah dihapus, sehingga untuk memberikan kepastian hukum terhadap Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi perlu dicabut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 301), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Peraturan Gubernur yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa bangunan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk tempat tinggal/hunian maupun untuk kegiatan lainnya guna ketenangan, kenyamanan dan keamanan sehingga perlu diatur agar tercapai bangunan yang berwawasan lingkungan, perlindungan dan keindahan baik teknis maupun hukum secara adil serta sesuai dengan perkembangan keadaan/jaman;
b. bahwa dalam rangka mencapai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan Gedung sesuai fungsinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, diperlukan persyaratan administrasi dan teknis bangunan Gedung;
c. bahwa sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka materi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2022
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022-2041 ABSTRAK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2022/3, TLD No. 111, LL Prov Papbar: 133 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022-2041
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi Papua Barat dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat diperlukan rencana tata ruang wilayah sebagai arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Berdasatkan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi diintergasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan berdasarkan rekomendasi hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Papua Barat yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat 2013-2033 sehingga perlu direvisi dan diatur kembali.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UNdang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 200; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telahi diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan daerah ini mengatur diantaranya terkait wilayah perencanaan yang terdiri dari wilayah perencanaan, batasan wilayah dan wilayah adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
a. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Papua Barat Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 130) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dari Peraturan Daerah.
Lamp 243 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2022
PENGELOLAAN PASAR RAKYAT,PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a.bahwa Pasar Rakyat sangatlah penting bagi masyarakat sekitar, namun apabila pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan tidak merata akan membuat salah satu dari pasar tersebut merasa dirugikan dan pada akhirnya terjadi pada penurunan omzet pada pasar rakyat;
b. bahwa dengan kondisi saat ini keberadaan Pasar Rakyat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mengalami keterdesakan dengan berkembangnya Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sehingga diperlukan perlindungan terhadap Pasar Rakyat serta pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan agar mampu berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling
menguntungkan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu pengaturan lebih lanjut di tingkat Daerah dalam hal Pengelolaan Pasar Rakyat, pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UUD No 28 Tahun 1959, UUd No 5 Tahun 1999, UUd No 26 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 12 tahun 2011 , UU No 7 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 3 Tahun 1982, PP No 24 Tahun 1983, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, PP No 7 Tahun 2021, PP No 29 Tahun 2021, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendag No 21 Tahun 2021, Permendag No 23 Tahun 2021, Perda Kota Bandar Lampung No 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2022
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
merupakan pajak daerah yang merupakan salah satu
sumber penting untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dalam rangka
mewujud rn kesejahteraan masyarakat; bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
perlu diatur sebagai bentuk dari tanggungjawab
Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan
publik, kemandirian daerah, dan pemerataan
kesejahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
memerlukan beberapa penyesuaian untuk memenuhi
perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik IndoneSia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2022/NO.2, TLD/NO.2 ;LL PROV.KALBAR: 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 06 Tahun 1998 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/ atau Lahan, sudah tidak sesuai Iagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, situasi dan kondisi saat ini, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 28 Tahun 2021;
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pencegahan; Penanggulangan; Penanganan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran serta masyarakat; Pembiayaan; Sanksi administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
17 halaman peraturan dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Bahwa Desa memiliki arti, nilai dan peran strategis dalam Pembangunan Daerah sehingga perlu ditata sedemikian rupa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
1. Penataan Desa
2. Pembentukan Desa
3. Penggabungan Dan Penghapusan Desa
4. Perubahan Status Desa
5. Nama Desa
6. Pengaturan Sarana Dan Prasarana Desa
7. Batas Wilayah Desa
8. Pendanaan
9. Pembinaan Dan Pengawasan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat