Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, wewenang dan tanggungjawab, perencanaan sistem drainase, pelaksanaan konstruksi sistem drainase, operasi dan pemeliharaan sistem drainase, pemantauan dan evaluasi sistem drainase, perizinan, pemberdayaan, pembiayaan, hak dan kewajiban, peran pemerintah desa, masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, larangan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat