Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Drainase

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, wewenang dan tanggungjawab, perencanaan sistem drainase, pelaksanaan konstruksi sistem drainase, operasi dan pemeliharaan sistem drainase, pemantauan dan evaluasi sistem drainase, perizinan, pemberdayaan, pembiayaan, hak dan kewajiban, peran pemerintah desa, masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, larangan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
LD Kab. Indramayu Tahun 2022 No 3
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan