Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Penataan Pohon dan Tumbuhan untuk Pengamanan Jaringan Listrik di Kabupaten Manokwari Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk memotong dan/atau menebang pohon yang menghalangi pada jarak bebas minimum atau ruang bebas SUTR, SUTM, SUTT. Selain itu, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, memberikan pelayanan terhadap penyediaan listrik, dan menjamin kelancaran distribusi listrik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penataan Pohon dan Tumbuhan untuk Pengamanan Jaringan Listrik di Kabupaten Manokwari Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ransiki
Tanggal Penetapan
27 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2024
Tanggal Berlaku
27 Februari 2024
Sumber
LD. No. 2024/5, TL No. 12, LL Kab Mansel: 17 hal
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan