Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk memotong dan/atau menebang pohon yang menghalangi pada jarak bebas minimum atau ruang bebas SUTR, SUTM, SUTT. Selain itu, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, memberikan pelayanan terhadap penyediaan listrik, dan menjamin kelancaran distribusi listrik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat