Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah
masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan
gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian
gender melalui perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi
atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di
Daerah; bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu
strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan
seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam
memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol
dan manfaat pembangunan sehingga akan tercipta
suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
pengarusutamaan gender di Kabupaten Klaten, serta
guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9
Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, maka perlu
pengaturan terkait dengan Pengarusutamaan Gender;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang
Bab III Perencanaan PUG
Bab IV Pelaksanaan PUG
Bab V Pelaporan
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pembinaan
Bab IX Penghargaan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Agar upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah dan perlu meningkatkan peran serta Masyarakat secara luas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; 12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; 13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; 18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2004 .
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANAK;
BAB III KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, MASYARAKAT, KELUARGA DAN ORANG TUA;
BAB IV KEDUDUKAN ANAK;
BAB V PELAKSANAAN PELINDUNGAN ANAK;
BAB VI PERWALIAN;
BAB VII PENGANGKATAN ANAK;
BAB VIII PEKERJA ANAK PADA PEKERJAAN SEKTOR INFORMAL;
BAB IX PARTISIPASI ANAK;
BAB X KOMISI PERLINDUNGAN ANAK;
BAB XI KABUPATEN LAYAK ANAK;
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XIII KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI;
BAB XIV PENDANAAN;
BAB XV LARANGAN;
BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVII PENYIDIKAN;
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
Salah satu strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah melalui pengarusutamaan gender
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang Pemerintah Daerah; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Perencanaan Responsif Gender; Anggaran Responsif Gender dan Pembiayaan; Pelaksanaan; Kerjasama; Koordinasi, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak merupakan makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa yang perlu mendapat penghormatan
dan perlindungan demi harkat dan martabatnya sebagai
manusia;
b. bahwa perempuan dan anak mempunyai kedudukan yang
strategis sebagai aset bangsa, sehingga pemberdayaan
perempuan dan pelindungan anak harus dilakukan secara
terpadu dan berkesinambungan melalui akselerasi
pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan
anak dalam kehidupan pribadinya, keluarga,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban ; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan
Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu
mengatur mengenai pemberdayaan perembuan dan perlindungan anak, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, pengarusutamaan gender, kabupaten layak anak, pendanaan, peran serta masyarakat, pemantauan, evalusasi, pelaporan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 15 halaman + penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang
merupakan generasi penerus bangsa dan dalam dirinya
melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya
yang harus dipertanggungjawabkan keberadaannya,
sehingga perlu dilakukan upaya terarah, sistematis dan
bermakna untuk menghormati, melindungi serta menjamin
terpenuhinya hak anak ;
bahwa urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak
berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin
terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan
urusan wajib pemerintahan daerah kabupaten;
bahwa Kabupaten Buleleng telah dinyatakan sebagai
Kabupaten Layak Anak, sehingga perlu diwujudkan
kesejahteraan anak dengan memberi perlakuan tanpa
diskriminasi agar anak memperoleh kesempatan seluasluasnya untuk tumbuh kembang secara optimal fisik,
mental, sosial, dan berakhlak mulia;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN 3. HAK ANAK 4. KEWAJIBAN ANAK 5. PERENCANAAN 6. PENYELENGGARAAN 7. PERAN MASYARAKAT 8. KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH 9. PEMANTAUAN DAN EVALUASI 10. PENDANAAN 11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
12. KETENTUAN PENYIDIKAN 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka untuk memperlancar pelaksanaan Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar di Kabupaten Banjar, maka perlu adanya pengaturan tata cara
permohonan, pertanggungjawaban dan pelaporan pemberian bantuan sosial kepada orang terlantar melalui perubahan Peraturan Bupati Banjar sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Pemberian Bantuan sosial kepada orang terlantar di Kabupaten Banjar di dalam Peraturan Bupati tersebut.
ndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Bupati Banjar nomor 53 Tahun 2015 tentang pemberian bantuan sosial kepada orang terlantar di Kabupaten Banjar.
Pasal 23 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Tim Pemantau - Pelaksanaan Rekomendasi - Penyelesaian Non-Yudisial - Pelanggaran - Hak Asasi Manusia yang Berat - ham
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 4, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
ABSTRAK:
Guna mewujudkan komitmen terhadap hak asasi manusia dalam rangka menjaga persatuan nasional melalui upaya rekonsiliasi, pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa lalu. Untuk melaksanakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa lalu, perlu membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi dimaksud.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim Pemantau PPHAM) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tim Pemantau PPHAM mempunyai tugas: 1) memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; dan 2) melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pemantau PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dansesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu adanya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 5 Tahun 1999, U No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, Perka BPN No.5 Tahun 1999, Permendagri No.52 Tahun 2014, Perka BPN No.10 Tahun 2016,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengakuan dan Perlindungan; Penyelesaian Sengketa; Hak dan kewajiban masyarakat hukum adat; Tanggung pemerintah daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 7 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
aman, sejahtera, sehat lahir dan batin di Kabupaten
Kebumen diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
b. bahwa tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin
seluruh masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. bahwa beberapa peraturan daerah Kabupaten Kebumen
yang mengatur mengenai ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan keadaan masyarakat, sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat;
Dasar hukum peratruan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Tujuan; Tertib Kesehatan; Tertib Usaha dan Usaha Tertentu; Tertib Lalu Lintas Jalan dan Fasilitas Umum; Tertib Lingkungan; tertib Sosial; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat