Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hakhak warga Negara dibidang ekonomi, sosial, budaya, politik, pemerintahan dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; Dan bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi.Pemberdayaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Peran serta Masyarakat, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, TLD NO.199
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak
ABSTRAK:
setiap anak memiliki hak dasar yang diperoleh
sejak masih dalam kandungan hingga dewasa yang
wajib untuk dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh
negara, hukum, pemerintah dan masyarakat secara
umum dan guna menjamin, melindungi dan memenuhi hakhak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, perlu dilakukan
upaya pemenuhannya dalam bentuk pengaturan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab dalam Pemenuhan Hak Anak, Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak, Kelembagaan, Sarana dan Prasarana, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Ketentuan mengenai Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak diatur
dalam Peraturan Daerah tersendiri.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, LL Kab Sanggau : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN SANGGAU RAMAH HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK:
bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dimajukan bersama, baik oleh individu, pemerintah/pemerintah daerah, dan negara;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, Permenkumham No.34 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan, Ham dan Kebebasan Dasar Manusia, Kewajiban Dasar Manusia, Pelaksanaan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO. 06, TLD.2019/NO.203, LL SETDA KAB. KKT : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pangarusutamaan Gender
ABSTRAK:
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga Negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan
gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan. Upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah. Dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan Yuridis sebagai pedoman Pangarusutamaan Gender di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
"Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pangarusutamaan Gender.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Penjelasan 7 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Batang merupakan warga negara yang memiliki hak, kewajiban peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasra Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; bhwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-hakna belum terpenuhi, maka perlu medapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat amndiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 39 Tahun 1999; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 11 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 19 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 2019; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2014; Perda Kab Batang No 4 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ragam penyandang disabilitas, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, TLD.NO.108/2019, LL SETDA KOTA TUAL 5 HAL : 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan esensi hak asasi manusia dan hak dasar warga Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang antara lain pada pokoknya menegaskan kedudukan, fungsi dan peran laki-laki dan perempuan harus dijamin dan diwujudkan secara setara dalam perspektif keadilan gender dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Berdasarkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, baik perempuan maupun laki-laki, harus diperlakukan sama dan setara dalam kehidupan sosial, serta tidak boleh ada dikriminasi. Kesetaraan dan keadilan gender tersebut meliputi hak warga negara di bidang sosial, ekonomi, budaya, politik dan hukum belum optimal, dimana masih banyak ketimpangan gender yang terjadi pada bidang tersebut bukan hanya berdasarkan jenis kelamin, tetapi juga usia, status sosial, kebutuhan berbeda dan wilayah, sehingga perlu upaya untuk diwujudkan secara komprehensif dan proporsional dengan memperhatikan nilai kearifan lokal di Kota Tual. Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah disepakati dan menjadi salah satu agenda dunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, namun belum optimal dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi oleh Pemerintah Daerah Kota Tual bersama seluruh pemangku hak yang berkepentingan lainnya. Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf H pembagian urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan, bahwa Daerah berwenang menyelenggarakan pelembagaan Pengarusutamaan Gender pada lembaga pemerintah tingkat daerah, demikian halnya ditegaskan dalam Instuksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tual tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2019
perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka melindungi hak konstitusi perempuan dan anak sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Kabupaten Gorontalo Utara yang memiliki Falsafat Adat Bersendi Syara, Syara Bersendi Kitabullah, menjunjung tinggi Nilai-nilai Agama dan Adat Istiadat serta keluhuran Budi dan setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan derajat,harga diri dan mertabat kemanusiaan serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan meningkatnya perlakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gorontalo Utara merupakan perbuatan yang merendahkan harkat kemanusiaan,sehingga diperlakukan peran dan anak terlindungi dari tindak kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.21 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No,9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; PP No.4 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.19 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, perlindungan perempuan, perlindungan anak, kerjsama dan koordinasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Terdiri 25 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dansesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu adanya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 5 Tahun 1999, U No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, Perka BPN No.5 Tahun 1999, Permendagri No.52 Tahun 2014, Perka BPN No.10 Tahun 2016,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengakuan dan Perlindungan; Penyelesaian Sengketa; Hak dan kewajiban masyarakat hukum adat; Tanggung pemerintah daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 7 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin Dan Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup dan Tujuan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
3. Hak Penyandang Disabilitas;
4. Ragam Penyandang Disabilitas;
5. Partisipasi Masyarakat;
6. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
7. Pendanaan;
8. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
9. Hibah Dan Bantuan Sosial; Penghargaan;
10. Pembinaan Dan Pengawasan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 75) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
60 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat