Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2019

KEPEMUDAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III ASAS BAB IV RUANG LINGKUP BAB V FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, PERENCANAAN DAN STRATEGI KEPEMUDAAN BAB VI TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH BAB VII PERAN, TANGGUNGJAWAB DAN HAK PEMUDA BAB VIII PENYADARAN, PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN BAB IX PENGEMBANGAN ORGANISASI KEPEMUDAAN BAB X KOORDINASI DAN KEMITRAAN PEMUDA BAB XI SARANA DAN PRASARANA KEPEMUDAAN BAB XII PEMUDA PENYANDANG DISABILITAS BAB XIII PENGHARGAAN BAB XIV PEMBIAYAAN BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2019 tentang KEPEMUDAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
PD NO 31 2019
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan