Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Simalungun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pajak Hotel belum dapat mengoptimalkan pemungutan pendapatan daerah dari pajak hotel sehingga perlu diganti dengan peraturan bupati yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2018; Perbup Simalungun Nomor 4 Tahun 2013; Perbup Simalungun Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sistem Pemungutan Pajak; Objek, Subjek dan wajib pajak; Penggunaan bon penjualan (bill), DPP, Tarif dan cara perhitungan pajak; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; Masa pajak; Tata cara pembayaran dan penagihan; Pengurangan pajak; Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pemungutan; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Simalungun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pajak Hotel
22 halaman, Lampiran 12 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Pajak Daerah Dengan Sistem Daring
ABSTRAK:
bahwa pelayanan pajak daerah secara manual masih tetap diperlukan,
namun dalam rangka memanfaatkan kemajuan teknologi guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kemudahan dalam
mendapatkan informasi dan/atau memberikan informasi serta transaksi
Pajak Daerah, dipandang perlu adanya Sistem Aplikasi secara daring
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang 17 Tahun 2003; Undang-Undang 1 Tahun 2004; Undang-Undang 14 Tahun 2008; Undang-Undang 5 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 52 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
SISTEM PELAPORAN PAJAK DARING;
BAB IV
TATA CARA PELAPORAN, PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN PAJAK DARING;
BAB V
PENEMPATAN ALAT/SISTEM PEREKAM DATA TRANSAKSI USAHA;
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB VII
SISTEM TERINTEGRASI PAJAK DAN SISTEM LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2019
tata cara alokasi hasil pajak retribusi daerah kepada desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO.638
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: alokasi hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan desa dan membantu capaian program Pemerintah Desa untuk percepatan akselerasi pembangunan serta pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 12 Tahun 2019
penyaluran biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan dan pertambangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2019/ No. 446
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN ACEH SINGKIL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasla 1, Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Pemungutan Biaya Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara pembagian dan penggunaan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2012.
Pertauran Bupati ini berisi tentang penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan dan pertambangan di Kabupaten Aceh Singkil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2019
pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian perijinan dan layanan publik tertentu
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perijinan dan Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Perlunya strategi kebijakan aspek pajak, dan landasan hukum mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian Layanan Publik Tertentu
1. UU Nomor 3 Tahun 2003
2. UU Nomor 33 Tahun 2004
3. UU Nomor 25 Tahun 2007
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Permendagri Nomor 112 Tahun 2016
7. Perda Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2011
Pemda menerbitkan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu, kemudian melakukan KSWP kepada KPP Pratama untuk memperoleh Keterangan Status WP dan SKL dan menerbitkan KSWP atas Keterangan Status WP dan SKL yang data dan informasinya sudah dilakukan penelitian keakurasian dan validitas datanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah telah diundangkan Peraturan Bupati
Magelang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam pemungutan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan diatur berbeda dengan ketentuan
pemungutan Pajak Daerah lainnya sehingga perlu diatur dalam
Peraturan Bupati tersendiri.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tatacara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya
Penghapusan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 52).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Objek Pajak MBLB; Pemungutan Pajak MBLB; Tata Cara Pembayaran Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Pengurangan dan Keringanan Pajak, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif,Penghapusan Piutang Pajak, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Simalungun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum dapat mengoptimalkan pemungutan pendapatan daerah dari sektor tersebut sehingga perlu diganti dengan Peraturan Bupati yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2018; Perbup Simalungun Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Sistem Pemungutan Pajak; Objek, Subjek dan wajib Pajak, Dasar pengenaan, Tarif, dan cara menghitung pajak; Masa Pajak; Tata cara pendaftaran dan pendataan; Tata cara perhitungan dan penetapan pajak; Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak; Tata cara pembukuan dan Pelaporan; Tata cara penagihan; Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Teknis Pemeriksaan Pajak; Tata Cara Penghapusan piutang pajak; Keberatan dan banding; dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Simalungun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
21 halaman, Lampiran 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diatur berbeda dengan ketentuan pemungutan Pajak Daerah lainnya sehingga Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah perlu diubah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 52).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Magelang No 44 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; dan dalam rangka tertib pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif retribusi daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2018.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang insentif pemungutan retribusi; sumber dan besaran insentif; penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA WAJIB PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan
pemungutan Pajak Daerah dengan menyesuaikan
kriteria wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban
perpajakan dan pemberian peringatan berupa
spanduk, stiker dan papan peringatan dalam
pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif
Kepada Wajib Pajak Daerah, maka Peraturan Bupati
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak Daerah
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten tang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018;
4. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Wajib
Pajak Daerah.
Mengubah beberapa ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif pemungutan pajak daerah, sebagaimana tercantum dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Perubahan Perbup Nomor 8 Tahun 2018
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat