Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Objek Pajak MBLB; Pemungutan Pajak MBLB; Tata Cara Pembayaran Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Pengurangan dan Keringanan Pajak, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif,Penghapusan Piutang Pajak, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat