Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2019

Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perijinan dan Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemda menerbitkan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu, kemudian melakukan KSWP kepada KPP Pratama untuk memperoleh Keterangan Status WP dan SKL dan menerbitkan KSWP atas Keterangan Status WP dan SKL yang data dan informasinya sudah dilakukan penelitian keakurasian dan validitas datanya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perijinan dan Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
24 April 2019
Tanggal Pengundangan
24 April 2019
Tanggal Berlaku
24 April 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan