Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2019

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Sistem Pemungutan Pajak; Objek, Subjek dan wajib Pajak, Dasar pengenaan, Tarif, dan cara menghitung pajak; Masa Pajak; Tata cara pendaftaran dan pendataan; Tata cara perhitungan dan penetapan pajak; Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak; Tata cara pembukuan dan Pelaporan; Tata cara penagihan; Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Teknis Pemeriksaan Pajak; Tata Cara Penghapusan piutang pajak; Keberatan dan banding; dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
22 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2019
Tanggal Berlaku
22 Maret 2019
Sumber
BD. 2019/No. 382
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan