Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Sistem Pemungutan Pajak; Objek, Subjek dan wajib Pajak, Dasar pengenaan, Tarif, dan cara menghitung pajak; Masa Pajak; Tata cara pendaftaran dan pendataan; Tata cara perhitungan dan penetapan pajak; Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak; Tata cara pembukuan dan Pelaporan; Tata cara penagihan; Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Teknis Pemeriksaan Pajak; Tata Cara Penghapusan piutang pajak; Keberatan dan banding; dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat