pengalokasian penggunaan Alokasi Dana DESA, SILTAP dan TUNJANGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyarawatan Desa
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (2), dan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI N0. 113 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyarawatan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Uatara, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Prinsip; Prosedur Pemberian ADD; Perhitungan ADD; Penggunaan ADD; SILTAP dan Tunjangan; Penatausahaan Penggunaan ADD; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 23 halaman dengan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali, serta mewujudkan akuntabilitas, obyektifitas dan keiayakan pemberian tambahan penghasilan, perlu adanya regulasi tentang pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali; bahwa Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dapat mendorong kineg'a pelayanan dan disiplin kerja pegawai Negeri Sipil sehingga perlu di berikan dengan menentukan kriteria, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Ayat (a) juncto ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah yang menjadi Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah setelah memperoleh persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: kriteria; besaran dan perubahan nilai tambahan penghasilan pegawai; penilaian pemberian tambahan penghasilan pegawai; cara menghitung nilai; hari kerja dan jam kerja; tata cara pembayaran; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
19 halaman; Lampiran 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
administrasi dan tata usaha negara - TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROPINSI MALUKU UTARA BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI (PNS) DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROPINSI MALUKU BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI TAHUNanggaran 2013
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2013 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Kelangkaan Profesi Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Propinsi Maluku Utara, kepada Pegawai Negeri Sipil mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Propinsi Maluku Utara, kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan, tambahan penghasilan sebagaimana yang dimaksud dengan kalimat diatas yang disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan kauangan daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan pada kalimat diatas dipandang perlu menetapakan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Maluku Utara berdasarkan Kelangkaan Profesi Tahun Anggaran 2013.
Dasar hukum peraturan gubernur ini terdiri dari UU No.28 Tahun 1999, UU No.46 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Perda Provinsi Maluku Utara No.11 Tahun 2009, Perda Provinsi Maluku Utara No.1 Tahun 2013 Pergub Provinsi Maluku Utara No.1 Tahun 2013.
Peraturan gubernur ini diatur tentang Tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan kelangkaan profesi Tahun anggaran 2013, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran dan pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
9 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2006
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Pati No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006 PERBUP Pati Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006
Mengubah :
PERBUP Pati No. 26 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, BIaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Ketertiban Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan maupun belanja rutin pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Honorarium, Harga Pengadaan Barang: Alat Tulis, Alat-alat Komputer dan Harga Bahan Bangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Pati tanggal 14 Oktober 2006 Nomor 26 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Stamdarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pernerintah Kabupaten Pati Tahun 2006 karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan rnaka perlu ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor I Tahun 2004; Undang - Undang Nornor 10 Tahun 2004; Undang - Uundang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nornor 25 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Bupati Pali tanggal 14 Oktober 2005 Nomor 26 Tahun 2005
PERBUP ini mengatur tentang Perubahan Beherapa Lampiran Peraturan Bupati Pati tanggal 14 Oktober 2005 Nomor 26 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2006.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat