Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan jenis retribusi dan
dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab. Paser No.20 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun
2011 Pasal 8 dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
MENGUBAH PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima; bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya; bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, maka Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Pembiayaan, Hak, Kewajiban dan Larangan, ketentuan Penyidikan, ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggungjawab, maka diperlukan adanya suatu pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Kutai Timur; bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kutai Timur No. 2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Kutai Timur No. 9 Tahun 2017; .Perda Kabupaten Kutai Timur No. 6 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, termasuk didalamnya mengatur tentang laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Kutai Timur No. 65 Tahun 2010.
Peraturan yang akan Diatur: Penjabaran rincian Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Pasal 11 diatur Iebih lahjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PANDUMAAN-SIPITUHUTA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PANDUMAAN-SIPITUHUTA
ABSTRAK:
a. bahwa pengakuan dan penghormatan oleh Negara
terhadap kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat
beserta hak-hak tradisionalnya merupakan salah satu
landasan ketatatanegaraan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta
telah hidup selama beberapa generasi di Wilayah Adat
yang ditempati dan dikelolanya sekarang dengan
menjalankan suatu tertib sosial yang memerlukan
pengakuan formal untuk menguatkan legitimasi;
c. bahwa Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan perlu
melaksanakan lebih lanjut ketentuan-ketentuan
peraturan perundang-undangan yang memberikan
kewenangan untuk mengakui dan melindungi Masyarakat
Hukum Adat;
d. bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah
mencadangkan hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat
Pandumaan-Sipituhuta melalui Surat Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
923/Menlhk/Sekjen/HPL.O/12/ 2016 tentang Perubahan
Kelima atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
493/KPTSII/1992 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian
Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT.
Toba Pulp Lestari, Tbk (PT. TPL);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat PandumaanSipituhuta.
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28I ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah dibuah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4272);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat
Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam
Kawasan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 568);
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutunan
Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/JUM.1/5/2017 tentang
Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
801);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Lembaran
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016
Nomor 6).
KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENGAKUAN DAN KEDUDUKAN HUKUM; WILAYAH ADAT; HUKUM ADAT; SUMBER DAYA ALAM DAN BENDA ADAT; KELEMBAGAAN ADAT; PERLINDUNGAN; HAK DAN KEWAJIBAN MHA PANDUMAAN-SIPITUHUTA; KEWENANGAN DAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH; PEMBIAYAAN; PENYELESAIAN SENGKETEA DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala hak
yang dimiliki oleh pihak ketiga dalam wilayah MHA
Pandumaan-Sipituhuta yang diperoleh sebelum Peraturan
Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu metetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3; TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang berfungsi membersihkan harta dan jiwa serta berdimensi sosial yang sangat luas; bahwa pengelolaan zakat sangat perlu untuk ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan; bahwa pengelolaan zakat merupakan pengelolaan dana umat Islam yang harus dilaksanakan sesuai syari'ah, profesional, amanah, dan transparan sehingga dapat turut serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Berau yang sejahtera, adil, dan makmur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang peraturan zakat pada badan amil zakat nasional kabupaten berau termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban menunaikan zakat bagi penduduk yang beragama islam dan/atau badan usaha yang dimiliki orang islam, penerima zakat, jenis zakat yang terdiri dari zakat Mal dan zakat Fitrah, dana infaq, sodaqoh dan dana sosial keagamaan yang lainnya, penghitungan zakat, baznas kabupaten, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan, pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah, pelaporan dan pertanggungjawaban Baznas kabupaten dan LAZ, pembinaan dan pengawasan oleh bupati sesuai dengan kewenangannya, peran serta masyarakat, pembiayaan dan penggunaan hak amil, sanksi administratif, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan pada Pasal 23 mengenai pembentukan dan tata kerja UPZ diatur dengan Peraturan Ketua BAZNAS Kabupaten atau Ketua LAZ; Tata cara penerimaan dan pemanfaatan Infak, Sedekah Fidiyah, Hibah, Wasiat, Warisan, Iwadh dan Kafarat pada Pasal 29 diatur dengan peraturan BAZNAS Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, maka berdasarkan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021, perlu dilakukan penyesuaian karena substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
UUD 1945; UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2007; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 40 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 46 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; Perpres No 29 Tahun 2014; Perpres No 2 Tahun 2015; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 7 Tahun 2018; Perda Konawe Utara No 20 Tahun 2012; Perda Konawe Utara No 2 Tahun 2014; Perda Konawe Utara No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan tersebut, Ketentuan Pasal 1 ditambah, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna mendukung
pembiayaan pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah
Daerah kepada masyarakat. berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap materi
muatan rancangan peraturan daerah, objek retribusi,
tarif dan perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat
Daerah sesuai dengan kewenangannya. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 6 Tahun Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu
dicabut dan diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI ;
BAB IV
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI ;
BAB VII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN ;
BAB IX
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN ;
BAB XII
KEBERATAN ;
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN ;
BAB XV
PENYIDIKAN ;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2019
LEMBAGA KEMASYARAKATAN - DESA/KELURAHAN - ADAT DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Bangka Barat, perlu didukung oleh masyarakat luas dalam mendukung penyelenggaraan program pemerintahan, dengan memberdayakan masyarakat dan mengerahkan peran sertanya melalui Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa; bahwa pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat diperlukan pedoman pengaturannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telag diubah dengan PP No.47 Tahun 2015, Permendagri 111 Tahun 2014, Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015, Permendagri No 18 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Cara Pembentukan, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kegiatan dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa, Jenis Lembaga Kemasayarakatan Desa, Rukun Warga, Satlinmas, Posyandu, Lembaga Adat Desa, Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Kegiatan Lembaga Adat, Masa Bhakti, Pembinaan dan Pengawasan, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat