Dalam peraturan ini diatur tentang peraturan zakat pada badan amil zakat nasional kabupaten berau termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban menunaikan zakat bagi penduduk yang beragama islam dan/atau badan usaha yang dimiliki orang islam, penerima zakat, jenis zakat yang terdiri dari zakat Mal dan zakat Fitrah, dana infaq, sodaqoh dan dana sosial keagamaan yang lainnya, penghitungan zakat, baznas kabupaten, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan, pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah, pelaporan dan pertanggungjawaban Baznas kabupaten dan LAZ, pembinaan dan pengawasan oleh bupati sesuai dengan kewenangannya, peran serta masyarakat, pembiayaan dan penggunaan hak amil, sanksi administratif, serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat