Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan tersebut, Ketentuan Pasal 1 ditambah, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
05 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2019
Tanggal Berlaku
05 Juli 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 107
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1272 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Konawe Utara No. 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan