Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, maksud dan tujuan; sistematika. Diatur pula tentang pengendalian dan evaluasi Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2017
Sumber
LD. 2016/No. 84
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1134 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Konawe Utara No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan