Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019

PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PANDUMAAN-SIPITUHUTA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENGAKUAN DAN KEDUDUKAN HUKUM; WILAYAH ADAT; HUKUM ADAT; SUMBER DAYA ALAM DAN BENDA ADAT; KELEMBAGAAN ADAT; PERLINDUNGAN; HAK DAN KEWAJIBAN MHA PANDUMAAN-SIPITUHUTA; KEWENANGAN DAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH; PEMBIAYAAN; PENYELESAIAN SENGKETEA DAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PANDUMAAN-SIPITUHUTA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
31 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2019
Tanggal Berlaku
01 Februari 2019
Sumber
LD.2019/No. 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2233 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan