KANTOR KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30.W, LD.2008/No.21.S Seri D Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi
dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
Peraturan BKPM No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 4/P/2009, BN 2009/ NO 59; https://peraturan.go.id/ : 15 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/Sk/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2009.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017
Keputusan BPK No. 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2016
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 10/K/I-XIII.2/11/2016, LL BPK : 89 HLM
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran strategis Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara melalui pemeriksaan investigatif, perlu menetapkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006.
Keputusan BPK ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016. Satuan Kerja di lingkungan BPK ditambahkan satu Auditorat, yaitu Auditorat Utama Investigasi. Satuan kerja yang mengalami perubahan yaitu Ditama Binbangkum, Sekretariat Jenderal, Ditama Revbang, Inspektorat Utama, AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, AKN V, AKN VI, AKN VII, dan BPK Perwakilan.
CATATAN:
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Keputusan BPK ini mengubah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016.
Lampiran 2 lembar.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 19.A Tahun 2008
PEMERINTAHAN DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19.A, BD.2008/No.14 Seri A Nomor 12.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, maka sebagai Petunjuk pelaksanaannya telah diterbitkan Perbup Purworejo No 24 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Purworejo No 2 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Cara Pemerintahan Desa; bahwa dalam perkembangannya, terdapat beberapa hal dalam Perbup Purworejo No ... Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang bari; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Pnyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo no 2 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penyusunan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, pola struktur organisasi pemerintahan desa, pembentukan dan/atau pemecahan dusun, pelaksana teknis lapangan, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, kewajiban dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2007 dicabut.
12 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.01/2011
PMK No. 171/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Mengubah :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 132/PMK.01/2011, BN 2011/ NO 505; https://peraturan.go.id/ : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.01/2018
PERUBAHAN - ORGANISASI DAN TATAKERJA - KANTOR PENGELOLAAN PEMULIHAN DATA
2018
Peraturan Menteri Keuangan NO. 1/PMK.01/2018, BN.2018/NO.2, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data
ABSTRAK:
bahwa dengan dibentuknya Kantor Pengelolaan Pemulihan Data berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014, diperlukan dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data.
Perpres RI No. 7 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 8); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 206.4/PMK.01/2014 (BN Tahun 2014 No. 1896); Permenkeu RI No. 234/PMK.01/2015 (BN Tahun 2015 No. 1926) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 212/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 1981).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data diubah yaitu tentang jabatan struktural eselon III.a dan IV.a
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014
-
4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.01/2011
PMK No. 56/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
PMK No. 34/PMK.01/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
PMK No. 251/PMK.01/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 212/PMK.01/2017, BN.2017/NO.1981, jdih.kemenkeu.go.id : 46 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat