Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.37/MEN/2011 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.37/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
PER.37/MEN/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 September 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 September 2011
Sumber
jdih.kkp.go.id: 7 hlm.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 20/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir
Mencabut :
  1. Permen KKP Nomor PER.22/MEN/2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan