PERUBAHAN - ORGANISASI DAN TATAKERJA - KANTOR PENGELOLAAN PEMULIHAN DATA
2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 1/PMK.01/2018, BN.2018/NO.2, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data
ABSTRAK: |
- bahwa dengan dibentuknya Kantor Pengelolaan Pemulihan Data berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014, diperlukan dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data.
- Perpres RI No. 7 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 8); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 206.4/PMK.01/2014 (BN Tahun 2014 No. 1896); Permenkeu RI No. 234/PMK.01/2015 (BN Tahun 2015 No. 1926) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 212/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 1981).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data diubah yaitu tentang jabatan struktural eselon III.a dan IV.a
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014
- -
- 4 Hlm
|