Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/N0.3; TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Staf Ahli, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.15 Tahun 2012 Pasal 3 Angka 1,2,3,4,5,6,7,dan 9; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.9 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjabarkan visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010
Materi Pokok: RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. RPJMD menjadi pedoman bagi:
a. PD dalam menyusun Renstra-PD;
b. Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD;
c. penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilaksanakan oleh Kepala Bappeda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah
satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan
kesehatan agar dapat tercapai derajat kesehatan yang
setingi-tingginya, pembangunan kesehatan di Kabupaten
Jeneponto perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi,
sinergi, dan holistik dengan memadukan berbagai upaya dari
pemangku kepentingan baik oleh masyarakat, swasta
maupun Pemerintah Daerah dalam suatu Sistem Kesehatan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional, pelaksana Sistem Kesehatan Nasional
adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama
masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822),;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Republik
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256]l;
1 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2074
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5494);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014
tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5571);
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kati terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5612);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3637);
SKD diselenggarakan berdasarkan asas :
a. Peri kemanusiaan;
b. Keseimbangan;
c. Manfaat;
d. Perlindungan;
e. Penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
f. Keadilan; dan
g. Gender dan non diskriminatif.
Ruang lingkup SKD terdiri dari :
a. Upaya Kesehatan;
b. Pembiayaan kesehatan;
c. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
d. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan;
e. Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan;
f. Pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
PERDA Kab. Karo No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabanjahe berdasarkan Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah dapat memungut biaya atas jasa layanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan oleh karena
itu sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, maka Retribusi pelayanan kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Kabanjahe, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum perlu dihapus, kecuali untuk pelayanan kesehatan untuk kelas III; dalam Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sehingga Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum perlu dihapus; Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan terdapat penambahan objek retribusi dan juga terhadap beberapa objek retribusi perlu dilakukan perubahan tarif sesuai dengan perkembangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 tahun 2012.
Jenis Retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permensos No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Mengubah :
Permensos No. 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Peraturan Menteri Sosial NO. 3, BN.2019/NO.612, jdih.kemsos.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Program Manual Management/PMM Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) untuk Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020 maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020
b. bahwa berdasarkan Program IPDMIP untuk Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020
c. bahwa berdasarkan Program dan Kegiatan sifatnya mendesak yang mempengaruhi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020
d. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah, berkaitan dengan Program dan Kegiatan yang belum tertampung sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah wajib dilaksanakan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 61 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sudah tidak
sesuai dan perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu Peraturan Bupati Temanggung Nomor 61
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 112 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentangTata Cara Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Musrenbang Desa; Musrenbang RKPD di Kelurahan; Musrenbang RKPD di Kecamatan; Forum Khusus Dengan Perangkat Daerah; Forum Perangkat Daerah; Musrenbang RKPD di Kabupaten; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 42 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 71 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 70 Tahun 2018 tentang perubahan ketika atas peraturan bupati kubu raYA NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 59 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/NO.3 LL Kab Kubu Raya : 52 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah menetapkan standar satuan harga biaya berpedoman pada standar satuan harga regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan , dan kewajaran ; bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditetapkan standar satuan harga dengan berpedoman pada Standar Harga Satuan Regional dengan memperhatikan kondisi daerah dan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 35 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Satuan Biaya Honorarium; Satuan Biaya Lembur; Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Daerah; Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas; Satuan Biaya Pemeliharaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
9 Halaman dan 43 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat