Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2019
Tanggal Berlaku
29 Mei 2019
Sumber
BN.2019/NO.612, jdih.kemsos.go.id : 6 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 750 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permensos No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Mengubah :
  1. Permensos No. 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan