standar - apbd - pengelolaan keuangan daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/NO.3 LL Kab Kubu Raya : 52 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah menetapkan standar satuan harga biaya berpedoman pada standar satuan harga regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan , dan kewajaran ; bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditetapkan standar satuan harga dengan berpedoman pada Standar Harga Satuan Regional dengan memperhatikan kondisi daerah dan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 35 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Satuan Biaya Honorarium; Satuan Biaya Lembur; Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Daerah; Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas; Satuan Biaya Pemeliharaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
- 9 Halaman dan 43 Halaman Lampiran
|