Dalam peraturan ini diatur tentangTata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Musrenbang Desa; Musrenbang RKPD di Kelurahan; Musrenbang RKPD di Kecamatan; Forum Khusus Dengan Perangkat Daerah; Forum Perangkat Daerah; Musrenbang RKPD di Kabupaten; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat