Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 - 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. RPJMD menjadi pedoman bagi: a. PD dalam menyusun Renstra-PD; b. Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD; c. penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilaksanakan oleh Kepala Bappeda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 - 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
10 April 2018
Tanggal Pengundangan
10 April 2018
Tanggal Berlaku
10 April 2018
Sumber
LD.2018/NO.3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 10801 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan