bahwa untuk terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan memperkuat peran dan kedudukan pemerintahan desa dalam sistem pemerintahan daerah di Kabupaten Sambas dipandang perlu mengatur Desa di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.6 Tahun 2008, Perda No.4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; pembentukan dan perubahan status desa; Tata Cara Penyerahan Urusan; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Kedudukan Keuangan Kepala Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Pakaian Dinas Bagi Kades; peraturan Desa; Perencanaan Pembangunan Desa; Keuangan Desa; Badan usaha Milik Desa; Kerjasama Desa; Lembaga Kemasyarakatan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
Perda ini memiliki 58 halaman dan 12 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Agropolitan
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai daerah otonommerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka melaksanakan pembangunan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, perlu dikembangkan kawasan Agropolitan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai upaya mempercepat proses pembangunan dimaksud; bahwa penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan mayoritas hidup terkait dengan sektor pertanian, untuk itu perlu disusun Master Plan Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang menjadi acuan dalam penyusunan program pengembangan kawasan agropolitan secara terintegrasi, menyeluruh, efisien dan efektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Kawasan Agropolitan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1999; Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Agropolitan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Visi, Misi, Agenda dan Prosedur Tetap Pembangunan Kawasan Agropolitan; Tujuan, Kebijakan dan Strategi; Rencana Struktur dan Pola Ruang Kawasan Agropolitan; Kedudukan dan Jangka Waktu Pengembangan Kawasan Agropolitan; Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Agropolitan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2009
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA SOREANG DAN DESAPA’BATANGAN KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2009/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA SOREANG DAN DESA PA’BATANGAN KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Bab II, Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan
dan Penggabungan Desa, maka Desa Patani Kecamatan
Mappakasunggu telah memenuhi syarat untuk dimekarkan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
Soreang dan Desa Pa’batangan Kecamatan Mappakasunggu.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintsh Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa menjadi Kelurahan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TERBENTUKNYA DESA SOREANG DAN DESA PA’BATANGAN
KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
NOMOR 01 TAHUN 2009
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 202 dan 209 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Desa. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pemerintahan Desa merupakan sub sistem penyelenggaraan Pemerintahan Nasional, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Untuk menciptakan landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa maka diperlukan Peraturan Desa yang tidak membebani masyarakat.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.27 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; PP No.72 Tahun 2005.
Perda ini berisi dengan ketentuan umum, tata cara pembentukan peraturan desa, muatan materi peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa, bentuk peraturan desa, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Termasuk rincian dalam setiap ketentuan Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 10 Tahun 1984; Permendagri No. 35 tahun 2007; Permendagri No. 36 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 66 Tahun 2007; Permendagri No. 10 tahun 2008; Permendagri No. 11 Tahun 2008
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
pembentukan desa,
pemerintah desa,
hak wewenang dan kewajiban desa,
mekanisme pembentukan desa,
biaya,
pembentukan kelurahan,
pemerintah kelurahan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 01 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa sesuai perkembangan
dinamika masyarakat, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2007
Nomor 4) sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu
ditinjau kembali dengan membentuk Peraturan
Daerah yang baru.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 40 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka untuk tertib, terarah dan kejelasan pelaksanaan pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Penghapusan Desa; Penggabungan Desa; Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Pengaturan Dan Pengalihan Administrasi; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 39 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan Desa dan untuk meningkatkan Pelayanan serta pemberdayaan masyarakat , Desa memiliki sumber pendapatan Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Sumber Pendapatan Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sumber Pendapatan Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Sumber Dan jenis Pendapatan Desa; Rincian Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah; Bagian Dana Perimbangan; Hibah Dan Sumbangan; Pengurusan Dan Pengelolaan; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 38 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 dan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam pelaksanaan urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan Desa, maka untuk tertib, terarah dan memiliki kejelasan tujuannya perlu di atur tentang Kedudukan Keuangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Barito Kuala;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 37 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat, serta menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian masyarakat di pedesaan dipandang perlu mendorong Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
bahwa demi kepastian hukum dan keseragaman tata Cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksud, perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud , Tujuan Dan Prinsip Bumdes; Pembentukan Dan Anggaran Dasar; Modal; Sususnan Organisasi Kepengurusan; Tahun Anggaran Dan Bagi Hasil Usaha; Kerjasama Dengan Pihak Ketiga; Mekanisme Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat