Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; pembentukan dan perubahan status desa; Tata Cara Penyerahan Urusan; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Kedudukan Keuangan Kepala Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Pakaian Dinas Bagi Kades; peraturan Desa; Perencanaan Pembangunan Desa; Keuangan Desa; Badan usaha Milik Desa; Kerjasama Desa; Lembaga Kemasyarakatan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat