Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sumber Pendapatan Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Sumber Dan jenis Pendapatan Desa; Rincian Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah; Bagian Dana Perimbangan; Hibah Dan Sumbangan; Pengurusan Dan Pengelolaan; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat