Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; DESA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, LD.2008/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 dan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam pelaksanaan urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan Desa, maka untuk tertib, terarah dan memiliki kejelasan tujuannya perlu di atur tentang Kedudukan Keuangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Barito Kuala;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
- 7 Halaman
|