Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Penghapusan Desa; Penggabungan Desa; Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Pengaturan Dan Pengalihan Administrasi; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat