Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud , Tujuan Dan Prinsip Bumdes; Pembentukan Dan Anggaran Dasar; Modal; Sususnan Organisasi Kepengurusan; Tahun Anggaran Dan Bagi Hasil Usaha; Kerjasama Dengan Pihak Ketiga; Mekanisme Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat