Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 37 Tahun 2008

Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud , Tujuan Dan Prinsip Bumdes; Pembentukan Dan Anggaran Dasar; Modal; Sususnan Organisasi Kepengurusan; Tahun Anggaran Dan Bagi Hasil Usaha; Kerjasama Dengan Pihak Ketiga; Mekanisme Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
19 November 2008
Tanggal Pengundangan
20 November 2008
Tanggal Berlaku
20 November 2008
Sumber
LD.2008/NO.37
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan