Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah tentang persetujuan bangunan gedung dan perpanjangan tenaga kerja asing yang masuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu mengalami perubahan seiring dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perlu diatur mekanisme dan besaran tarif pelayanan sebagai jaminan kepastian pemberian pelayanan bagi masyarakat;
b. bahwa sumber pendapatan asli daerah dari pungutan retribusi perizinan tertentu dipergunakan untuk pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ketentuan Umum, jenis retribusi, retribusi persetujuan bangunan gedung, retriusi penggunaan TKA, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, pemungutan retribusi, keberatan, pengebalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur, besarnya dan peninjauan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, peninjauan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya konstribusi dan partisipasi masyarakat melalui pembayaran Retribusi Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang terdapat dalam Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif; Strukur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi serta Sanksi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 s.d. Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi segenap warga masyarakat terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Kabupaten Brebes secara geografis, geologis, dan sosio-kultural merupakan daerah rawan bencana alam, bencana non alam serta bencana sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bahkan korban jiwa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan lembaga kemasyarakatan, kelembagaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerintahan nagari telah diatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah nomor 13 tahun 2016; bahwa dengan telah diundangkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, terdapat beberapa perubahan materi muatan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian nagari, maka peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian nagari perlu diubah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 13 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kapuas telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kapuas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
-3-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor
33);
Ketentuan Pasal 2 diubah
Ketentuan Pasal 8 diubah
Pasal 12 dihapus.
Ketentuan Pasal 17 diubah,
Di antara ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal
17A dan Pasal 17B
Pasal 18 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah nomor 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 1 TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan yang penting dalam mencapai tujuan negara guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka pembangunan bidang ekonomi yang berperan sebagai sarana penunjang kehidupan masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai; bahwa diperlukan pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Serdang Bedagai yang sesuai dengan perkembangan.
Dasar Hukum Peraturan ini, yaitu : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENDIRIAN BUMD; BIDANG USAHA; MODAL; ORGAN DAN STRUKTUR ORGANISASI; ANGGARAN DASAR BUMD; PENGGUNAAN LABA; PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Barito Selatan Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021-2041.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035;
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Perindustrian;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2014-2034.
1. Industri Unggulan
2. Jangka Waktu
3. Pelaksanaan
4. Peran Serta Masyarakat
5. Pelaporan
6. Pendanaan
7. Pembinaan Dan Pengawasan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan
wajib diuji agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan
serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
b. bahwa dalam upaya menjamin keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan serta mengendalikan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan meningkatnya jumlah
Kendaraan Bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten
Banyumas, perlu diselenggarakan Pengujian Kendaraan
Bermotor;
c. bahwa Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di
Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 5 tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor, namun seiring
dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu
dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu tentang ketentuan umum, Lokasi pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Subjek pengujian Kendaraan Bermotor, Uji Berkala, kewajiban kendaraan bermotor, pemeriksaan dan pengujian fisik, Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji Berkala,Pendaftaran kendaraan wajib Uji Berkala, Pengujian persyaratan teknis, Pengujian persyaratan laik jalan, Permohonan Uji Berkala, persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan, Kartu Uji, retribusi pengujian dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2022
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2022/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan masyarakat pada Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta dalam rangka mempercepat kesejahteraan masyarakat di Daerah sesuai dengan tujuan otonomi Daerah. Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten bersama DPRD berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PUPR No. 29/PRT/M/2006; PUPR No. 14/PRT/M/2017; PUPR No. 03/PRT/M/2013; PUPR No. 02/PRT/M/2016; PUPR No. 14/PRT/M/2018; PUPR No. 12 Tahun 2020; PERDA KAB. ASAHAN No. 12 Tahun 2013; PERDA KAB. ASAHAN No. 4 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang: Ketntuan Umun, dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal, Ketentuan Persyaratan, Sanski Administarif, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
39
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat