Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu tentang ketentuan umum, Lokasi pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Subjek pengujian Kendaraan Bermotor, Uji Berkala, kewajiban kendaraan bermotor, pemeriksaan dan pengujian fisik, Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji Berkala,Pendaftaran kendaraan wajib Uji Berkala, Pengujian persyaratan teknis, Pengujian persyaratan laik jalan, Permohonan Uji Berkala, persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan, Kartu Uji, retribusi pengujian dan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat