semua orang, MASYARAKAT, peMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemerintahan nagari telah diatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah nomor 13 tahun 2016; bahwa dengan telah diundangkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, terdapat beberapa perubahan materi muatan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian nagari, maka peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian nagari perlu diubah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 13 Tahun 2016
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari
- 14 halaman
|