Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, jenis retribusi, retribusi persetujuan bangunan gedung, retriusi penggunaan TKA, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, pemungutan retribusi, keberatan, pengebalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
13 April 2022
Tanggal Pengundangan
13 April 2022
Tanggal Berlaku
13 April 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1659 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan