Ketentuan Pasal 2 diubah Ketentuan Pasal 8 diubah Pasal 12 dihapus. Ketentuan Pasal 17 diubah, Di antara ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 17B Pasal 18 dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat